Mantan Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim (ketiga kiri) didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Jakarta, Newstabir.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (04/09/2025).
Nadiem dijerat tersangka dalam perannya sebagai Mendikbudristek.
Tersangka usai Pemeriksaan Ketiga
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia pertama kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Senin (23/6) lalu.
Setelah pemeriksaan perdana itu, Nadiem menyatakan akan terus kooperatif selama mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam pemeriksaan itu, Nadiem didalami soal pengetahuannya terkait pengadaan laptop Chromebook tersebut. Selain itu, ia juga dimintai keterangan seputar rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020.
Rapat ini dianggap janggal lantaran tak lama setelahnya, muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.
Adapun pemeriksaan kedua bagi Nadiem dalam kasus tersebut berlangsung pada Selasa (15/7) lalu. Saat itu, ia diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Kejagung.
Dalam pemeriksaan itu, Kejagung mendalami soal keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Selain itu, Nadiem juga didalami soal proses pengadaan laptop Chromebook.
Kemudian pemeriksaannya yang ketiga sebagai saksi dilakukan pada hari ini, Kamis (4/9), Nadiem kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni:
Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah;
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih;
Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan
Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah ditahan di rutan. Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatannya. Sementara Jurist Tan sedang dicari keberadannya karena sedang berada di luar negeri.
Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun.
Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Padahal, Chromebook banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T, termasuk harus ada internet. Sehingga, penggunaannya tidak optimal.
Di sisi lain, diduga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.
Akibat perbuatannya, Nadiem dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (kumparan)


