Makassar, Newstabir.com – Tim Pendamping atau Kuasa Hukum warga di lorong Nirmalasari Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea mengaku lega dengan keputusan Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Tata Ruang yang menegaskan bahwa status jalan lorong Nirmalasari Sebagai Jalan Lingkungan Sekunder.
Berdasarkan press release dari Pendamping Hukum Warga Lorong Nirmalasari, bahwa kronologis kasus itu bermula saat warga yang bermukim di lorong Nirmalasari menghadapi permasalahan berupa penutupan akses jalan yang secara berulang. Nanum, saat ini persoalan tersebut kini memperoleh kejelasan setelah Pemerintah Kota secara resmi memberikan penegasan status tata ruang lorong Nirmalasari. Bahwapada 10 april 2026, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tata Ruang( Distaru Makassar)menerbitkan surat no 048/1086/Distaru/VI/2026.
Dalam surat tersebut menegaskan bahwa berdasarkan rencana struktur ruang sistem jaringan transportasi, Lorong Nirmalasari merupakan jalan Lingkungan Sekunder.
Dengan keputusan ini, diharapkan semua pihak bisa bekerjsama dengan baik dan menghormati hukum yang telah ditetapkan.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati penetapan Pemkot Makassar dan tidak lagi melakukan tindakan menghambat ataupun menutup akses jalan yang digunakan oleh masyarakat.” ungkap Kuasa Hukum Warga Lorong Nirmalasari, Aldi Manting SH dalam prestasi confenrence, di Hotel Nirmalasari,Senin (06/07/2026).
Dikempatan itu, juga hadir warga yang membawa 8 sertifikat SHM masing-masing dengan gambar situasi situasi yang jelas bahwa adanya lorong yang diakses warga selama 46 tahun sejak 1980.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa perlu diluruskan terkait pemberitaan yang berkembang di ruang publik bahwa permasalahan ini bukanlah sengketa antara Wisma Nirmalasari dan Hotel Grand Puri Makasssr sebagaimana kerap dirasakan. Pokok persoalan sesungguhnya adalah lebih pada hak akses jalan yang selama ini digunakan 9 kepala keluarga yang bermukim di lorong Nirmalasari beserta masyarakat sekitar yang terdampak akibat penutupan akses.
” Oleh karena itu, perkara ini bukan semata-mata berkaitan dengan kepentingan usaha, tetapi melainkan juga menyangkut perlindungan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas rasa aman dan perlindungan hukum.”jelasnya.
Dengan hal ini, Tim Kuasa Hukum mengapresiasi Dinas Tata Ruang Pemkot Makassar atas diterbitkannya surat keterangan Lorong Nirmalasari Sebagai Jalan Lingkungan Sekunder berdasarkan RTRW perda No 7 tahun 2024. SK ini diharapkan mengakhiri polemik dan menyelesaikan permasalahan atas lorong Nirmalasari secara objektif. Tim Kuasa Hukum meminta agar semua pihak untuk menghormati dan tunduk dengan RTRW Perda no 7 tahun 2024 karena tindakan penutupan lorong warga yang beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh PT Grand Ouri dan Budiawan Caronge sejatinya adalah perbuatan melanggar hukum, melanggar hak asasi manusia dan melawan perdagangan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, salah satu warga yang tinggal di dekat Lorong Nirmalasari, Pak Ode,
Dia mengatakan sangat senang dan setuju dengan adanya keputusan Distaru Pemkot Makassar yang menegaskan bahwa lorong Nirmalasari Sebagai Jalan Lingkungan Sekunder.
” Kami sangat bersyukur dan setuju adanya keputusan Pemkot Makassar yang menjadikan ini jalan Lingkungan Sekunder dan bisa digunakan untuk kepentingan umum.”ungkap Pak Ode.
Sebagaimana diketahui saat dilakukan press conference di wisata Nirmalasari, turut hadir Kuasa/Pendamping Hukum Warga Lorong Nirmalasari, diantaranya, Mengatakan Toding Allon SH, Abner Butang , SH, Aldi Manting S.H, M.H, Sardis Patadungan S.H., Devisa Melosia Mangiwa, S.H., Deni S.H, Riyan Anugrah S.H,Naptanis Tonapa S.H., dan warga yang bermukim di lorong Nirmalsari.(rls)


